Judul: Teori hukum dari eksistensi ke rekonstruksi
Pengarang:
Rondonuwu, P.M.
Penerbit: Rajawali Pers
Kota Terbit: Depok
Tahun Terbit: 2021
No. Panggil: 340.1 RON t
Edisi: Cetakan ke-1, April 2021
ISBN: 978-623-231-782-6
Klasifikasi: 340.1
Kolasi: viii, 306 halaman.: 23 cm.
Bahasa: Indonesia
Abstrak: Teori hukum terbentuk dan terpengaruh oleh dinamika kehidupan hukum sebagaimana berikut. Pertama, teori hukum muncul karena adanya pertumbuhan pemikiran tentang keilmuan hukum dan keilmuan transdisipliner hukum. Kedua, teori hukum muncul karena adanya isu, masalah dan konflik hukum yang muncul sebagai konsekuensi dari pembentukan hukum terutama di negara-negara maju. Ketiga, teori hukum muncul karena adanya konvergensi dan diskonvergensi sistem hukum di berbagai belahan dunia yang berbasis kepada berbagai peradaban kebijakan hukum. Keempat, teori hukum muncul karena adanya perkembangan modernisasi hukum sebagai dampak dari pembangunan hukum di berbagai negara. Kelima, teori hukum muncul akibat adanya akumulasi kasus ataupun perkara yang menimbulkan desakan untuk adanya terobosan hukum ataupun penemuan hukum.
Lokasi: Perpustakaan Pusat
Ketersediaan
Kode Eksemplar |
No. Panggil |
Lokasi |
Lokasi Rak |
Status |
380140-000221230891 |
V 340.1 RON t |
UPT Perpustakaan Unesa Lidah |
- |
TERSEDIA NAMUN TIDAK UNTUK DIPINJAMKAN
|